Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali turun per 1 Mei.
Iuran peserta mandiri ini akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Baca Juga: Permudah transaksi pengguna, LinkAja beri sederet promo
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Iqbal juga menerangkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Sehingga, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
Adapun, penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP, sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Baca Juga: Turun 24%, Bank Mandiri siapkan dana Rp 19,2 triliun di Lebaran tahun ini
Iqbal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang isinya mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Menurutnya, rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Lebih lanjut, Iqbal berharap dengan diturunkannya iuran peserta mandiri akan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun, dia juga berharap peserta tetap menjaga status kepesertaannya dengan tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.
Baca Juga: Antisipasi pembatasan sosial, Mandiri efisienkan penyiapan uang tunai jelang Lebaran
“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center bila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan hingga informasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News