Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Rata-rata harga minyak mentah dunia sampai akhir 2009 diperkirakan dalam kisaran US$ 20-70 per barel. Dengan angka itu maka asumsi harga minyak mentah dalam revisi APBN 2009 yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Februari nanti sebesar US$ 45 per barel cukup memadai.
Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan bahwa perhitungan harga minyak pemerintah dalam revisi APBN 2009 cukup tepat karena diperkirakan harga minyak dunia akan terus lemah sepanjang 2009. "US$ 45 per barel masih bisa dipegang, karena harga akan naik jika ekonomi sudah mengalami recovery dan itu baru terjadi pada 2010," kata Kurtubi di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan terjadi pemulihan ekonomi dunia sampai 2009 berakhir. Ia mengatakan harga minyak dunia masih akan tetap berfluktuasi hanya saja masih dalam level US$ 20-70 per berrel.
Senada diungkapkan oleh Direktur Perencanaan Makro Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prijambodo. Ia mengatakan rendahnya harga minyak pada 2009 disebabkan oleh ekspektasi global yang memperkirakan ekonomi akan melambat sehingga permintaan akan minyak akan menurun. "Kebijakan stimulus (Countercyclical) global Amerika Serikat, Uni Eropa dan Cina akan mendorong permintaan minyak pada paruh ke II 2009, namun kenaikan permintaan akan berjalan lambat. Sampai sekarang belum kelihatan gerak baliknya ," kata Bambang.
Proyeksi badan energi AS (EIA) per 13 Januari 2009 lalu menunjukkan harga minyak WTI secara keseluruhan pada 2009 sebesar US$ 43 per berrel sedangkan pada 2010 sebesar US$ 55 per barel. Namun ada perbedaan harga spot harian dengan kontrak pembelian 4 bulan ke depan yang cukup besar. Pada 14 Januari 2009 harga spot WTI sebesar US$ 37 per barel sedangkan harga kontrak 4 bulan ke depan sekitar US$ 51 per barel.
Seperti diketahui, pemerintah bakal mengajukan perubahan asumsi makro APBN 2009 beberapa hal pokok seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, kurs, defisit APBN dan harga minyak akan dirubah. APBN 2009 yang telah disepakati dengan DPR akhir tahun 2008 lalu dianggap belum mengambarkan krisis ekonomi global yang terjadi saat ini sehingga banyak asumsi yang meleset. Pemerintah berencana untuk mengajukan perubahan asumsi ini pada Februari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News