kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Astro Ajukan Banding


Senin, 25 Mei 2009 / 08:14 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Astro All Asia Network (Astro) akhirnya memutuskan akan banding terhadap putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Mei lalu. "Kami sudah mendaftar untuk banding pada Jumat (22/5) lalu," ujar kuasa hukum Astro Indonesia, Prawidha Murti kepada KONTAN kemarin (24/5).

Astro jelas berang dengan putusan sela yang dibacakan Ketua pengadilan,Hakim Haswandi. Pasalnya, Haswandi menyatakan PN Jaksel berwenang memeriksa dan memutus perkara Astro dengan anak usaha Grup Lippo, PT Ayunda Prima Mitra (APM). Padahal, jelas jelas dalam putusan badan arbitrase internasional yang berkedudukan di Singapura atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) yang diterima Widha pada 11 Mei 2009, SIAC menyatakan bahwa SIAC memiliki yurisidiksi penuh untuk memutuskan perkara ini. Artinya, PN Jaksel tidak berwenang lagi mengadili perkara ini.

"Dalam putusan itu, SIAC juga meminta APM segera menghentikan gugatan terhadap Astro di PN Jaksel," ujar Widha. Widha menambahkan, sejak semula APM membawa masalah ini ke pengadilan, Astro sudah menegaskan bahwa perkara ini masuk dalam yurisdiksi arbitrase.

Hal ini karena dari awal, perjanjian join venture Astro dan Lippo semuanya diatur dalam Subscription and Shareholders Agreement (SSA) yang diteken masing masing pihak pada 11 Maret 2005. Dalam SSA itu dinyatakan bahwa para pihak yang menandatangi SSA sepakat untuk memilih SIAC guna menyelesaikan persengketaan.

Meski perjanjian sudah berakhir pada 31 Juli 2006 namun berdasarkan hukum Singapura dan Indonesia, klausul arbitrase itu tetap berlaku. "Indonesia memiiliki kesepakatan dengan Singapura , jadi keputusan itu mengikat dan bisa dieksekusi di Indonesia," ujar Widha.

Pengacara Ayunda, Taripar Simajuntak masih kukuh dengan sikapnya, "Kami berpegangan pada putusan PN Jakarta Selatan," ujar Taripar. Selain itu, Taripar menilai gugatannya pada Astro bukan masalah klausul SSA, "Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Astro," ujar Taripar.

Widha membantah pernyataan itu, "Semua tuduhan APM tidak beralasan dan kami menolak semua tuduhan itu," ujar Widha. Widha menambahkan, APM juga telah keliru memaknai perjanjian dalam SSA yang telah disepakati, "SSA tidak hanya mengatur masalah kontraktual, namun juga masalah perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi," ujar Widha.

Alhasil, meski ada kemungkinan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya, yurisdiksi penyelesaian masalah ini tetap berada di tangan SIAC. " Perbuatan melawan hukumnya juga berawal dari perjanjian, dan hal itu tetap diatur dalam abitrase", ujar Widha.

Sebelumnya, APM menggugat Astro karena menghentikan siaran melalui PT Direct Vision, anak usahanya, pada Oktober 2008 lalu. Akibat pemutusan ini, APM merasa dirugikan sebab menuai gugatan dari para pelanggan. Padahal, berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),Astro harus tetap mempertahankan kerjasama tersebut hingga status kepemilikan saham Direct Vision jelas. Di Direct Vision, APM memiliki 49% saham. Sedangkan sisanya 51% adalah milik Silver Concord Holding Limited yang masih terkait dengan Grup Lippo juga.

Persidangan akan berlanjut Rabu (27/5) dengan agenda pembacaan jawaban dari Astro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×