kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

ARSSI sebut 40% klaim perawatan pasien covid-19 di RS swasta belum terbayar


Minggu, 19 Juli 2020 / 16:46 WIB
ARSSI sebut 40% klaim perawatan pasien covid-19 di RS swasta belum terbayar
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) drg. Iing Ichsan Hanafi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan, hingga saat ini sekitar 40 persen klaim perawatan pasien covid-19 di rumah sakit swasta belum terbayar.

Ichsan mencatat, sebagian klaim yang belum terbayar merupakan klaim yang telah terkumpul sejak Maret 2020. “Sekitar 40%,” kata Ichsan ketika dihubungi, Minggu (19/7).

Ia menyebut, RS Swasta telah mengajukan klaim pembayaran tersebut. Hanya saja, sebagian RS Swasta terkendala pada hal-hal administratif seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Khofifah: Lawan corona harus berbasis ilmu pengetahuan dan melibatkan pakar

Sebab itu, revisi KMK tersebut dibutuhkan untuk mengatasi hal tersebut. “Iya di KMK itu ada item-item yang mungkin dari rumah sakit nya belum terpenuhi," kata dia.

Ichsan mengaku dirinya mendengar bahwa KMK tersebut sedang dalam proses revisi. Ia berharap revisi KMK tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien covid-19 bisa segera rampung. Sebab, belum terbayarnya klaim mengganggu arus kas (cash flow) RS Swasta.

“Mudah-mudahan nanti dengan KMK yang baru ini bisa cepat diselesaikan klaim-klaim ini. Harapannya pendingan klaim bisa cepat diselesaikan agar kami di rumah sakit swasta terbantu cash flow nya,” ucap Ichsan.

Baca Juga: Tingkat positivity rate corona di Jakarta kembali naik di atas batas normal WHO

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad yusuf Ateh mengatakan, RS belum mengajukan klaim perawatan Covid-19 karena belum memahami ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/Menkes/238/2020. 

ARSSI sebut 40 persen klaim perawatan pasien covid-19 di RS swasta belum terbayar. Sebab itu, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengatasi bottleneck pembayaran klaim RS terkait penanganan pasien covid-19. BPKP juga mendorong revisi KMK tersebut untuk menghilangkan dispute terkait klaim penanganan pasien covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×