kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arab Saudi Hapus Karantina dan PCR, Ini Kata Asosiasi Penyelenggara Umrah


Senin, 07 Maret 2022 / 20:56 WIB
Arab Saudi Hapus Karantina dan PCR, Ini Kata Asosiasi Penyelenggara Umrah
ILUSTRASI. Sejumlah calon jamaah umrah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi bersyukur atas kebijakan tersebut. “Alhamdulillah kita patut bersyukur Saudi Arabia sudah mengeluarkan peraturan menghapus segala peraturan protokol kesehatan mulai dari PCR, karantina, jaga jarak,” ucap Syam saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/3).

Syam juga mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah menjadi 1 hari. Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan kemudahan yang telah diputuskan pemerintah.

“Semoga saja orang yang di PCR pada saat kedatangan tidak mengalami positif sehingga selesai karantina mereka boleh pulang, karena selain peraturan ini sebaiknya usulan saya adalah bahwa tes PCR nya itu harus lebih detail, tidak hanya masalah CT (value hasil tes PCR),” ujar Syam.

Dia menilai proses kemudahan dilakukan secara bertahap. Ia juga berharap pandemi Covid-19 dapat segera selesai.

Baca Juga: Kabar Baik, Arab Saudi Cabut Aturan Tes PCR dan Karantina

“Perlu kehati-hatian, kita bersyukur setahap demi setahap sudah mulai ada kemudahan-kemudahan ke luar negeri, khususnya untuk masalah umrah,” tutur Syam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk umrah menjadi 1 hari. “Arahan bapak Presiden karantina dikurangi menjadi 1 hari, baik itu umrah maupun PPLN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3).

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menilai, kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Hilman mengatakan, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×