kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

APPSI desak pemerintah buat UU Pasar agar bisa bersaing dengan ritel modern


Kamis, 23 Januari 2020 / 15:00 WIB
APPSI desak pemerintah buat UU Pasar agar bisa bersaing dengan ritel modern
ILUSTRASI. Penjual bahan makanan melayani pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (06/01).APPSI desak pemerintah buat UU Pasar agar bisa bersaing dengan ritel modern.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah membuat Undang Undang (UU) pasar. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk pengembangan pasar sehingga bisa bersaing dengan ritel modern.

Selama ini payung hukum untuk pasar masih hanya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal itu kurang cukup memberi perlindungan hukum.

"Kami merasa itu kurang cukup oleh karena itu kami bisa mewacanakan untuk membuat Rancangan UU tentang pasar," ujar Ketua Umum APPSI Ferry Juliantono, Kamis (23/1).

Adanya UU dinilai akan lebih memberi perlindungan dan pengembangan yang jelas bagi pasar. Saat ini akan dilakukan pembahasan untuk diusulkan. "Beliau juga tadi diskusi dan kita akan lakukan FGD dulu," terang Ferry.

Ferry bilang selama ini pasar mengalami kesulitan untuk bersaing dengan ritel modern. Ritel modern kerap melanggar aturan mengenai zonasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×