CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

APOL gugat PT Trans Lintas & PT Exploitasi Energi


Senin, 09 Februari 2015 / 20:54 WIB
ILUSTRASI. Manfaat buah kesemek untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia karena dituding melakukan wanprestasi. Perusahaan publik yang bergerak di bidang transportasi laut ini berupaya menagih pembayaran yang belum dipenuhi oleh kedua perusahaan tersebut. 

Kuasa hukum APOL, Adhisty Christyanto tidak bersedia menjelaskan secara terperinci mengenai isi dari gugatan wanprestasimya tersebut. "Perkara ini gugatan biasa yang jumlah tagihannya tidak besar. Mereka merupakan penyewa kapal yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo," jelasnya singkat, Senin (9/2). 

Berdasarkan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, APOL diketahui menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia, berturut-turut sebagai tergugat I dan tergugat II. Selama persidangan berlangsung hingga sekarang, kedua tergugat maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak 18 Desember 2014. 

APOL menuding para tergugat tidak melakukan pembayaran secara lunas terhadap perjanjian sewa menyewa tug and barge No APOL/035/TLS/11/2014 kepada penggugat. Tindakan ini dianggap perbuatan wanprestasi karena tergugat I dan tergugat II dinilai tidak menepati jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian penyelesaian hutang 27 Juli 2014. 

Dalam pentitumnya, APOL meminta majelia hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil senilai Rp 324,8 juta ditambah dengan 0,5% per hari terhitung sejak pembayarab cicilan terakhir pada 2 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh para tergugat. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar bunga kepada penggugat senilai Rp 574,04 juta. 

Sedangkan untuk immateril, APOL menuntut ganti rugi yang mencapai Rp 10 miliar ditambah dengan bunga 6% per tahun sejak gugatan wanprestasi ini didaftarkan di PN Jakpua tertanggal 18 November 2014. APOL juga meminta sita aset jaminan yang telah dimasukan di perkara ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×