CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.976   -79,00   -0,50%
  • IDX 7.227   12,30   0,17%
  • KOMPAS100 1.105   2,62   0,24%
  • LQ45 878   2,61   0,30%
  • ISSI 219   0,52   0,24%
  • IDX30 450   1,49   0,33%
  • IDXHIDIV20 542   2,05   0,38%
  • IDX80 127   0,30   0,24%
  • IDXV30 136   0,51   0,38%
  • IDXQ30 150   0,46   0,31%

APOL gugat PT Trans Lintas & PT Exploitasi Energi


Senin, 09 Februari 2015 / 20:54 WIB
APOL gugat PT Trans Lintas & PT Exploitasi Energi
ILUSTRASI. Manfaat buah kesemek untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia karena dituding melakukan wanprestasi. Perusahaan publik yang bergerak di bidang transportasi laut ini berupaya menagih pembayaran yang belum dipenuhi oleh kedua perusahaan tersebut. 

Kuasa hukum APOL, Adhisty Christyanto tidak bersedia menjelaskan secara terperinci mengenai isi dari gugatan wanprestasimya tersebut. "Perkara ini gugatan biasa yang jumlah tagihannya tidak besar. Mereka merupakan penyewa kapal yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo," jelasnya singkat, Senin (9/2). 

Berdasarkan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, APOL diketahui menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia, berturut-turut sebagai tergugat I dan tergugat II. Selama persidangan berlangsung hingga sekarang, kedua tergugat maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak 18 Desember 2014. 

APOL menuding para tergugat tidak melakukan pembayaran secara lunas terhadap perjanjian sewa menyewa tug and barge No APOL/035/TLS/11/2014 kepada penggugat. Tindakan ini dianggap perbuatan wanprestasi karena tergugat I dan tergugat II dinilai tidak menepati jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian penyelesaian hutang 27 Juli 2014. 

Dalam pentitumnya, APOL meminta majelia hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil senilai Rp 324,8 juta ditambah dengan 0,5% per hari terhitung sejak pembayarab cicilan terakhir pada 2 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh para tergugat. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar bunga kepada penggugat senilai Rp 574,04 juta. 

Sedangkan untuk immateril, APOL menuntut ganti rugi yang mencapai Rp 10 miliar ditambah dengan bunga 6% per tahun sejak gugatan wanprestasi ini didaftarkan di PN Jakpua tertanggal 18 November 2014. APOL juga meminta sita aset jaminan yang telah dimasukan di perkara ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×