Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada periode pada 6-17 Mei 2021.
Pertanyaannya, apakah masyarakat boleh melakukan mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021? Lantas, apa ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik di luar tanggal tersebut?
Menjawab pertanyaan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," ucap Adita dikutip dari Antara Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: Ada larangan mudik, ini lokasi titik pengamanan Polda Metro Jaya
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.
Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata dia.
Baca Juga: Menaker mengimbau pekerja swasta dan PMI tak mudik Lebaran
Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.