kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.879   51,00   0,32%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Apa yang Terjadi Jika Tidak Daftar sebagai Pembeli LPG 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?


Senin, 25 Desember 2023 / 06:10 WIB
Apa yang Terjadi Jika Tidak Daftar sebagai Pembeli LPG 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?
ILUSTRASI. Pemerintah mengimbau masyarakat yang hendak membeli Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kg untuk segera mendaftarkan diri. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi penting bagi masyarakat Indonesia pengguna gas elpiji 3 kilogram (kg). 

Pemerintah mengimbau masyarakat yang hendak membeli Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kg untuk segera mendaftarkan diri. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 1 Januari 2024. 

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran untuk membeli elpiji 3 kg terbilang mudah. 

Masyarakat cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) lalu membawanya ke penyalur atau pangkalan resmi. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujar Tutuka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023). 

Diketahui, kebijakan ini ditujukan agar penyaluran gas bersubsidi menjadi tepat sasaran. 

Lantas, bagaimana jika masyarakat tidak mendaftar untuk membeli elpiji 3 kg setelah 1 Januari 2024? 

Baca Juga: Sah! Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Turun per 22 November, Ini Rincian Harga per Wilayah

Penjelasan Kementerian ESDM 

Tutuka menjelaskan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk membeli elpiji 3 kg, meski belum mendaftar setelah 1 Januari 2024. 

Kendati demikian, mereka diharuskan mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli elpiji 3 kg. 

"Masih bisa daftar (setelah 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023). 

Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg sudah terdaftar. 

Mereka yang diizinkan membeli elpiji adalah kelompok masyarakat yang terdaftar melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk masyarakat Rumah Tangga. 

"Juga data Kemenkop UKM untuk pengusaha Mikro, serta Kementerian ESDM untuk data nelayan dan petani sasaran konversi LPG," ujar Irto kepada Kompas.com Jumat (22/12/2023). 

Baca Juga: Disinyalir Jadi Bancakan, Distribusi 1,5 Juta Ton Elpiji 3 Kg Banyak Bocor

"Jadi mekanismenya adalah pencocokan data," sambungnya. 

Mekanisme pendataan untuk membeli elpiji 3 kg Lebih lanjut, Irto menjelaskan, data masyarakat yang menunjukkan KTP akan di-input saat membeli elpji 3 kg. 

Jika ternyata data mereka belum ada, akan dilakukan pendaftaran dengan melampirkan KTP atau KK. 

"Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," terang Irto. 

Ia mengatakan, verifikasi data yang didaftarkan akan dilakukan oleh kementerian berwenang. Contohnya, untuk rumah tangga dilakukan oleh Kemenko PMK dan usaha mikro dilakukan oleh Kemenkop UKM. 

"Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik," pungkas Irto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Terjadi jika Tidak Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×