kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apa kata SBY soal kasus perbudakan di Tangerang?


Selasa, 07 Mei 2013 / 08:03 WIB
Apa kata SBY soal kasus perbudakan di Tangerang?
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya angkat bicara terkait kasus perlakuan seperti perbudakan seperti penyekapan yang dilakukan di pabrik rumahan pengolahan limbah alumunium, di Kampung Bayur Opak RT03 RW06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang.

SBY menyatakan, perlakuan kepada buruh oleh pengusaha tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. "Tindakan penyekapan terhadap para pekerja di Tangerang tidak dapat dibenarkan. Polri telah bekerja untuk tegakkan hukum. *SBY*," ujar SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono, Senin malam (6/5).

Presiden meminta, jika ada pekerja atau masyarakat Indonesia yang mengalami hal serupa, maka diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bagi SBY, tindakan penyekapan buruh itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (3/5) lalu, kepolisian menggerebek pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh. Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan, buruh itu setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak.

Mereka juga diancam ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di sana. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ada beberapa temuan yang sudah diperoleh polisi, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sementara itu, 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut sudah dipulangkan ke kampung masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×