kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.331   39,00   0,24%
  • IDX 7.271   79,34   1,10%
  • KOMPAS100 1.032   5,35   0,52%
  • LQ45 783   3,87   0,50%
  • ISSI 241   4,01   1,69%
  • IDX30 405   2,72   0,68%
  • IDXHIDIV20 465   1,23   0,26%
  • IDX80 116   0,60   0,52%
  • IDXV30 118   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 129   0,81   0,63%

Apa kasus yang menjerat Razman Nasution?


Kamis, 19 Maret 2015 / 13:21 WIB
Apa kasus yang menjerat Razman Nasution?
Karyawan berjalan di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Razman Arif Nasution, pengacara Abraham "Lulung" Lunggana dan kawan-kawan, dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri. Bagaimana sebenarnya kasus Razman?

Dilansir dari situs web Mahkamah Agung dengan nomor putusan RI Nomor 1260 K/Pd/2009, tanggal 19 Januari 2010, kejadian tersebut terjadi ketika Razman masih berprofesi sebagai anggota DPRD tingkat II di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada November 2004. Razman memiliki keponakan bernama Nurkholis Siregar.

Pada waktu itu, Razman memanggil Nurkholis melalui beberapa saksi untuk menemuinya di Kompleks Perumahan Cemara Madina, Desa Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, tempat tinggalnya saat menjabat sebagai anggota DPRD. Nurkholis akhirnya datang ke rumah pamannya itu.

Sesampainya di sana, tiba-tiba Nurkholis ditagih utang oleh Razman. Razman sempat meminta uang Rp 100 juta kepada keponakannya tersebut. Namun, Nurkholis bertanya utang apa yang mesti ia lunasi. Utang itu, menurut Razman, untuk mengurus pegawai Nurkholis. Tetapi, Nurkholis merasa tak punya utang kepada pamannya.

Razman tetap ngotot agar keponakannya itu membayar utang. Razman sempat meminta kalau tidak punya Rp 100 juta, bisa Rp 70 juta atau Rp 60 juta saja. Nurkholis mengatakan tidak punya uang dan utang. Akhirnya terjadi cekcok antara Razman dan Nurkholis.

Razman kemudian meninju bagian pelipis dan rahang sebelah kiri korban, masing-masing sebanyak satu kali. Ada nada-nada ancaman yang keluar dari mulut Razman, yang dilanjutkan dengan pemukulan kembali. Setelah itu, Nurkholis "dibebaskan" dan bekerja lagi.

Kejadian ini berbuntut panjang bagi Razman hingga akhirnya sampai ke pengadilan. Pada pengadilan tingkat pertama, putusan Pengadilan Negeri Panyabungan Nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006, menghukum Razman dengan pidana denda sebesar Rp 500.000. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Melalui putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, nomor 331/Pid/2006/PT.MDN, Razman dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan. Mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini divonis 3 bulan penjara.

Razman lalu mengajukan kasasi. Tetapi, melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1260 K/Pid/2009, tanggal 19 Januari 2010, memutuskan menolak permohonan kasasinya. Dasar putusan MA inilah yang dijadikan acuan untuk mengeksekusi Razman di Jalan Veteran (sebelumnya ditulis Jalan Djuanda), Jakarta Pusat, Rabu (18/3) sekitar pukul 15.30.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, saat ini Razman berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. "Telah melakukan pengamanan terhadap terpidana Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Tony. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×