Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Prastowo menegaskan dalam hal ini, tidak ada utang DBH pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, sama sekali tidak menahan DBH untuk Pemprov DKI Jakarta. Sebab, DBH memang baru akan dialokasikan setelah tutup buku tahun dan telah diaudit BPK.
"Uang di pusat cukup, justru pembayaran DBH realisasi 2019 (audited) dilakukan lebih awal. Ini fakta sebenarnya," tandas Yustinus.
Prastowo menjelaskan ketentuan penyaluran DBH sudah jelas tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini menjelaskan bahwa DBH akan cair bila laporan keuangan pusat beres diaudit BKP.
Baca Juga: Realisasi pajak DKI Jakarta capai Rp 8,3 triliun per April, ada wacana revisi target
Misalnya, realisasi penerimaan tahun 2018 baru diketahui setelah audit BPK rampung pertengahan 2019. Jika ada kekurangan bayar 2018 maka akan dibayarkan di 2019 dan seterusnya.
“Ini yang sekarang terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 T dan audit BPK 2019 belum selesai,” ujar Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News