Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Sharif Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Atas acara tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab. Dalam suratnya, Satpol PP DKI Jakarta mencantumkan bahwa FPI merupakan penyelenggara Maulid Nabi.
Baca Juga: Epidemiolog cemas muncul klaster baru Covid-19 pasca penjemputan Rizieq Shihab
Sedangkan Rizieq Shihab disebut sebagai penyelenggara resepsi pernikahan.
FPI pun disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Panggil Gubernur DKI Anies Baswedan, Klarifikasi soal Pernikahan Putri Rizieq Shihab"
Selanjutnya: Buntut acara FPI, Kapolri copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News