kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.144   49,22   0,69%
  • KOMPAS100 1.040   9,72   0,94%
  • LQ45 811   8,63   1,08%
  • ISSI 223   0,73   0,33%
  • IDX30 424   4,33   1,03%
  • IDXHIDIV20 504   2,28   0,46%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,18%
  • IDXQ30 139   1,10   0,80%

Anggota DPR ini ingatkan Komite Penanganan Covid-19 jangan cuma ganti nama saja


Selasa, 21 Juli 2020 / 19:59 WIB
Anggota DPR ini ingatkan Komite Penanganan Covid-19 jangan cuma ganti nama saja
ILUSTRASI. Anggota Komisi II DPR Johan Budi meminta tidak ada ego sektoral dalam pelaksanaan tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR Johan Budi meminta tidak ada ego sektoral dalam pelaksanaan tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Mengatasi pandemi dan sekaligus pemulihan ekonomi melibatkan banyak sektor, ini yang perlu dipahami bersama, harus dihilangkan ego sektoral, harus ada satu kesatuan aksi,” kata Johan ketika dihubungi, Selasa (21/7).

Johan meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mempunyai koordinasi yang baik antar lintas sektor. Baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun antara kementerian-lembaga serta stakeholder terkait.

Baca Juga: Kadin sampaikan sejumlah saran untuk komite penanganan Covid-19 dan PEN

“Kinerjanya harus lebih bagus dari gugus tugas yang pernah dibentuk. Kalau misalnya tidak ada bedanya ya ganti nama saja, percuma itu,” kata dia.

Johan melihat, kondisi ekonomi dunia termasuk Indonesia sedang menurun. Sebab itu, ia berharap, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komite tersebut dapat dilakukan secara efektif.

“Seharusnya lebih efektif, jangan sebaliknya. Ada kalimat yang gampang diucapkan pemerintah yaitu koordinasi dan harmonisasi tapi pelaksanaannya sulit. Perlu ditingkatkan lagi (koordinasi) lintas sektoral,” jelas Johan.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini terdiri atas komite kebijakan, satuan tugas penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Baca Juga: Jokowi bentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, ini masukan Hipmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×