kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggota DPR dukung hukuman mati bagi koruptor


Senin, 17 September 2012 / 14:13 WIB
Anggota DPR dukung hukuman mati bagi koruptor
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can



JAKARTA. Anggota DPR mendukung fatwa Nahdlatul Ulama soal hukuman mati bagi koruptor. Para anggota DPR ini beralasan, hukuman mati bisa menimbulkan efek jera.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo beralasan hukuman mati bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi. "Jangan tanggung-tanggung jika memang ada niat untuk memberantas korupsi, harus ada tindakan nyata yakni hukuman mati," kata Bambang, Senin (17/9).

Anggota Komisi III DPR lainnya juga setuju. Ruhut Sitompul menyatakan, korupsi memang telah menjadi penyakit menahun dan perlu shock therapy dalam pemberantasannya. "Semua sepakat bahwa saat ini koruptor makin banyak," kata Ruhut.

Menurutnya, hukuman bagi terpidana korupsi saat ini terbilang ringan sehingga tidak membuat orang takut melakukan tindak pidana korupsi. Namun, Ruhut mengingatkan upaya pemberlakuan hukuman mati ini perlu payung hukum yang jelas. Sebab, dia mengatakan, pemberlakuan hukum mati bisa terkendala masalah hak asasi manusia.

Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, kemarin, NU bakal mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi koruptor supaya ada efek jera. Dalam situs resminya, Ahad (16/9), NU menyatakan, koruptor boleh dan harus dihukum mati jika telah diadili dan pengadilan mempertimbangkan kesalahannya. Syarat bisa dijatuhkan hukuman mati ialah, jika koruptor telah diberi sanksi berat, namun tidak jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×