Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji 2012-2013 akan bertambah. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja memastikan Suryadharma Ali tidak bertindak sendirian dalam kasus ini.
KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Mantan Menteri Agama dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji itu sehingga menyebabkan kerugian negara.
Adnan tak menyebutkan siapa tersangka baru tersebut. Namun, saat ditanya wartawan apakah Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umro Anggito Abimanyu, dia seolah membenarkan. "Ya jelas atuh. Yang jelas ada pelanggaran sehingga menjadi tersangka," kata Adnan, Rabu (28/5).
Nama Anggito mulai mencuat usai penggeledahan KPK di Kementerian Agama pasca penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita telepon seluler milik Anggito. Juru bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga terdapat jejak-jejak tersangka dalam handphone tersebut.
KPK pun berencana memanggil Anggito untuk meminta klarifikasi terkait penyitaan handphone miliknya. Dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Anggito dalam kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News