kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Anggaran Subsidi KUR Naik Jadi Rp 450 Triliun di Tahun 2023


Minggu, 04 Desember 2022 / 13:59 WIB
Anggaran Subsidi KUR Naik Jadi Rp 450 Triliun di Tahun 2023
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan anggaran subsidi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) menjadi Rp 450 triliun pada 2023 mendatang. Anggaran tersebut meningkat dari dana KUR dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2022 yang hanya Rp 373,17 triliun.

“KUR tahun depan kita naikan dari Rp 370 triliun menjadi Rp 450 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menutup Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2022, Jumat (2/12).

Menurutnya pemerintah telah menyampaikan sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan KUR bagi debitur yang selama pandemi Covid-19 telah di relaksasi. Ini dilakukan mengingat perekonomian domestik yang kian membaik.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan subsidi bunga KUR di tahun depan. Untuk kredit KUR super mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta, bunganya hanya 3%. Sedangkan untuk KUR dengan pinjaman Rp 10 juta  hingga Rp 500 juta, suku bunganya 6%.

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Butuh 9 Juta Tenaga Kerja untuk Dorong Digitalisasi

“Suku bunga untuk super mikro yang di bawah Rp 10 juta itu 3%, (dan pinjaman) Rp 10 juta - Rp 500 juta akan dapat bunga 6%,” jelasnya.

Akan tetapi, mulai tahun depan pemerintah mulai akan mengurangi subsidi bunga KUR, yakni dengan meningkatkan suku bunga acuan untuk pinjaman kedua dan ketiga.

Pada pinjaman pertama bunga yang ditetapkan sebesar 6%, jika debitur kembali mengajukan pinjaman, maka suku bunganya naik menjadi 7%.

Kemudian, apabila debitur tersebut masih membutuhkan pinjaman, maka suku bunganya naik lagi menjadi 8%. Meski begitu, dia menegaskan walaupun bunganya naik, pemerintah tetap memberikan subsidi bunga KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×