kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Anas, Setya Novanto akan hadir di sidang e-KTP


Kamis, 06 April 2017 / 07:18 WIB
Anas, Setya Novanto akan hadir di sidang e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijadwalkan menjadi saksi pada sidang keenam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/).

Mereka akan bersaksi untuk terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto.

Dalam surat dakwaan, Novanto, Anas, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP bersama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sebagai fee untuk dukungannya dalam proyek e-KTP, Andi memberi sejumlah uang kepada Novanto dan Anas sebesar 11% dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Besarnya yaitu Rp 575,2 miliar.

Selain itu, Anas kembali mendapatkan bagian dari pembagian uang yang diberikan Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP.

Anas mendapatkan US$ 500.000 yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.

Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi uang US$ 3 juta kepada Anas.

Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.

Saksi lainnya yaitu mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin. Ia juga disebut menerima US$ 100.000 dari terdakwa untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, saksi lain yang dihadirkan adalah pihak swasta dan staf Kementerian Dalam Negeri.

Mereka adalah Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, dan Suciati sebagai pihak perantara. 

Jaksa KPK juga akan menghadirkan Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila yang tidak disebutkan peranannya dalam surat dakwaan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49% atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×