kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha OKAS ganjar pailit Indo Muro


Kamis, 13 Februari 2014 / 08:37 WIB
Anak usaha OKAS ganjar pailit Indo Muro
ILUSTRASI. Tangki penyimpanan untuk air olahan di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang lumpuh akibat tsunami di kota Okuma, prefektur Fukushima, Jepang 13 Februari 2021,


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keinginan PT Indo Muro Kencana untuk memailitkan dirinya sendiri terpaksa tertunda. Pasalnya, salah satu kreditur anak usaha PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) ini yakni PT Multi Nitrotama Kimia mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Muro Kencana di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pengajuan PKPU tersebut dilakukan setelah Muro Kencana terlebih dahulu mendaftarkan permohonan pailit atas dirinya sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, jika ada perkara gugatan pailit, kemudian ada permohonan PKPU, hakim akan mendahulukan proses persidangan restrukturisasi utang. "Sementara permohonan pailit ditunda sampai ada putusan PKPU," ujar ketua majelis hakim Edi Suwanto di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Dari berkas yang diperoleh KONTAN, Multi Nitrotama mengajukan PKPU terhadap Muro Kencana lantaran Muro Kencana memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kuasa hukum Multi Nitrotama dari Kantor Pengacara Assegaf Hamzah & Patners, Ahmad Maulana mengatakan kliennya mengajukan PKPU karena lebih mengutamakan perdamaian ketimbang likuidasi aset debitur. "Bila aset Muro Kencana dilikuidasi belum tentu menjamin utang Muro Kencana terhadap Multi Nitrotama bisa dilunasi," ujarnya usai persidangan.

Multi Nitrotama memiliki 39 jenis tagihan terhadap Muro Kencana. Total utang Muro Kencana terhadap Multi Nitrotama sebesar US$ 7,088,868,72. Semua tagihan itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, Muro Kencana juga terbukti memiliki kreditur lain yakni PT Jakindo Surya yang memiliki piutang terhadap Muro Kencana sebesar US$ 9,055,2 dan PT Makmur Meta Graha Dinamika sebesar US$ 723,239,5. Kedua utang Muro Kencana kepada kreditur lain itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Karena terbukti memiliki debitur lain sebagaimana syarat pengajuan PKPU, maka kuasa hukum Multi Nitrotama mengatakan Muro Kencana sudah memenuhi syarat untuk PKPU. Karena itu meminta agar majelis hakim PN Pusat mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Setelah itu pengadilan menunjuk hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat dan memilih pengurus. Multi Nitrotama mengusulkan nama William Eduard Daniel sebagai pegurus dari pihak kreditur.

Sementara kuasa hukum Muro Kencana yang mengajukan pailit dari kantor hukum Rajasa Supriyadi & Hartanto sempat protes kepada majelis hakim karena permohonan pailit mereka ditangguhkan lantaran adanya permohonan PKPU. Namun mereka akhirnya menerimanya. Kendati begitu mereka meminta agar majelis hakim menyampaikan undangan kepada klien mereka terkait permohonan PKPU ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×