CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Amazonas Gagasl Tagih Utang Kia Timor


Jumat, 25 Oktober 2013 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. Produk PT. Kino Indonesia. KONTAN/Baihaki/26/11/2015


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Upaya Amazonas Finance Limited untuk mendapatkan pelunasan utang atas perkara pailit PT Kia Timor Motors (KTM) kembali terganjal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Amazonas terhadap kurator yang meminta segera menjual aset KTM agar bisa membayar utang. Amazonas memiliki piutang di KTM senilai US$ 43,96 juta atau Rp 405,32 miliar.

Ketua Majelis Hakim Dedi Ferdiman, menyatakan, kurator KTM sudah bekerja membereskan harta kepailitan. Sejak KTM dinyatakan pailit pada 14 Mei 2012, kurator sudah melaksanakan rapat kreditur. Kurator juga sudah mengajukan upaya lelang harta pailit ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, tapi ditolak.

Kurator juga sudah mengajukan izin ke hakim pengawas untuk menjual aset KTM secara bawah tangan, tapi hingga kini belum ada jawaban. "Kurator tidak bersalah atas belum terjualnya aset-aset KTM karena penjualan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari hakim pengawas," kata Dedi, di persidangan, Kamis (24/10).

Kuasa hukum Amazonas, Gunthar Bachroemsjah, mengaku masih pikir–pikir terhadap putusan itu. "Kami bisa mengajukan kasasi menurut hukum, tapi akan diskusi dulu dengan klien dan kurator," ujarnya.

Sementara salah satu kurator pailit, William Eduard Daniel menyambut baik putusan ini. "Hakim pengawas memang belum memberi izin untuk penjualan aset bawah tangan, padahal itu sudah kami ajukan. Mungkin karena hakim pengawasnya ganti jadi perlu mempelajari lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Amazonas menggugat kurator KTM motor, William Eduard Daniel dan Imran Nanting lantaran tidak kunjung menjual aset-aset debitur. Padahal, KTM sudah berada dalam status pailit sejak 14 Mei 2012. Perusahaan mobil ini juga telah berada dalam keadaan insolvensi sejak 19 Juli 2012.

Amazonas sebagai kreditur separatis meminta kurator untuk segera membereskan penjualan harta pailit. Apalagi, Amazonas merupakan pemegang hak tanggungan atas tanah-tanah yang dimiliki KTM. Hal ini sudah diakui kurator tertanggal 15 Juli 2012. Total tagihan utang Amazonas terhadap KTM senilai Rp US$ 43,96 juta atau sekitar Rp 405,32 miliar.

Gugatan ini dilayangkan karena kurator sudah menyatakan akan melakukan penjulaan aset bawah tangan setelah adanya penolakan dari KPKNL. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kreditur tanggal 25 April 2013. Namun ternyata, setelah rapat kreditur pihak kurator tidak juga melakukan upaya penjualan bawah tangan seperti yang sudah dijanjikan.

Hal ini mengakibatkan hak Amazonas untuk mendapatkan pelunasan utang tidak segera terlaksana. Lantaran itulah, Amzonas menganggap tindakan kurator bertentangan dengan kewajiban hukum untuk melaksanakan pemberesan harta pailit KTM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×