kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alokasi Stimulus Fiskal Terbesar Untuk PPh Badan


Senin, 14 September 2009 / 17:59 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah masih menggelontorkan stimulus fiskal pada tahun depan. Alokasi itu untuk membiayai penurunan tarif perpajakan. Salah satunya memberi stimulus berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 28% menjadi 25%.

"Paling besar memang untuk penurunan tarif PPh badan," ujar Anggito Abimanyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan di Istana Negara, Senin (14/9).

Bentuk stimulus fiskal lainnya seperti memberikan insentif bagi sektor industri terpilih berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah, seperti bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut Anggito, contoh industri tertentu yang mendapat fasilitas pajak ditanggung Pemerintah adalah produk bahan bakar nabati. "Sehingga mengurangi beban pajak bagi industri supaya lebih kompetitif," jelasnya

Selain itu, pengenaan pajak perusahaan yang masuk bursa melalui penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) turun menjadi 5%.

Tapi, Pemerintah hanya menyiapkan anggaran stimulus fiskal tahun 2010 di bawah 1% dari produk domestik bruto (PDB). Suntikan stimulus itu lebih kecil dari tahun 2009 yang mencapai 1,4% dari PDB.

Anggito enggan menyebut besarnya dana yang dialokasikan Pemerintah untuk membiayai stimulus fiskal. Namun, saat dikonfirmasi besarnya mencapai Rp 60 triliun, Anggito tidak membantahnya. "Total segitulah," ucapnya.

Stimulus fiskal tahun depan lebih kecil jika disandingkan alokasi tahun 2009 yang mencapai Rp 73,3 triliun. Menurut Anggito, perekonomian Indonesia yang mulai membaik akan memacu sektor swasta untuk tumbuh sehingga memberikan kompensasi terhadap penurunan belanja pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×