kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aliansi Korban Indosurya Puas Atas Vonis MA, Begini Harapannya


Kamis, 18 Mei 2023 / 13:27 WIB
Aliansi Korban Indosurya Puas Atas Vonis MA, Begini Harapannya
ILUSTRASI. Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merasa puas atas putusan Mahkamah Agung (MA) ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merasa puas atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk vonis yang dijatuhkan kepada pendiri Indosurya, Henry Surya dan rekannya June Indria.

Ketua Aliansi korban Koperasi Indosurya, Teddy Adrian menyampaikan bahwa ini menjadi hari yang tidak dilupakan oleh para korban koperasi Indosurya. Kata dia, sejak April 2020 para korban sangat dahaga akan keadilan sebab hilangnya uang yang diinvestasikan.

“Berbagai perjuangan telah dilakukan, sudah beribu ribu isak tangis dan doa yang mungkin dipanjatkan oleh para korban untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/5).

Baca Juga: MA Vonis 18 Tahun Penjara Bos Indosurya Henry Surya, Kuasa Hukum: Kita Pelajari

Teddy mengungkapkan, kemarin, Rabu  (17/5) keadilan terbayarkan saat MA memutuskan Henri Surya dipidana penjara 18 tahun dan denda Rp 15 miliar subsidier 8 bulan dan untuk June Indria dipidana penjara 14 tahun dan denda Rp 12 miliar subsidier 6 bulan.

Diapun berterimakasih kepada semua pihaknya yang telah membantu para korban untuk terus mengawal kasus yang sangat merugikan mereka tersebut.

Sementara itu, salah satu korba KSP Indosurya, Christian berharap setelah jatuhnya vonis kepada Henry Surya, dia berharap agar segala aset sitaan dapat dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Berkas Henry Surya Belum Lengkap, Kuasa Hukum: Kita Hormati Upaya Bareskrim

“Dan juga berharap agar aset sitaan bertambah sehingga bisa lebih memulihkan kerugian korban,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/5).

Untuk diketahui, MA memvonis bos Indosurya pada Selasa (16/5) dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Di mana sebelumnya Ia divonis bebas setelah melalui jerat pidan pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×