kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Alhamdulillah, Visa Umrah akan Berlaku 90 Hari


Senin, 24 Oktober 2022 / 15:12 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku visa bagi jemaah umrah asal Indonesia akan diperpanjang menjadi 90 hari. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah bertemu dengan Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dan delegasi di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022) siang.

"Dulu kita umrah dibatasi waktu hanya 30 hari, tetapi sekarang visa umrah bisa berlaku untuk 90 hari," kata Yaqut dalam jumpa pers.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tawfiq juga berujar bahwa visa ini akan dapat digunakan oleh jemaah Indonesia untuk mengunjungi berbagai tempat di Tanah Suci.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Pergi Umrah-Haji Kini Bisa dari Bandara Kertajati

"Kami juga memberikan, siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Mekkah dan Madinah," ujar dia.

Tawfiq mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk upaya Kerajaan Arab Saudi menyambut jemaah Indonesia, negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Ia juga mengeklaim bahwa visa untuk jemaah Indonesia akan terbit dalam waktu yang cepat. "Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Dan kami terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Visa Umrah Akan Berlaku 90 Hari dan Bisa Dipakai Jalan-jalan di Arab Saudi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×