kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Alfian klaim bisa buktikan Teten Masduki kader PKI


Rabu, 08 Maret 2017 / 17:13 WIB
Alfian klaim bisa buktikan Teten Masduki kader PKI


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menyatakan siap mempertanggungjawabkan tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Alfian menyebut Teten merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI) saat memberikan ceramah di hadapan jemaah masjid.

Tidak hanya itu, Alfian juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden (KSP) yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.

Saat ditanya oleh wartawan apakah tuduhan tersebut bisa dibuktikan, Alfian hanya menjawab singkat. "Siap bisa. PKI bangkit itu the real is come back," ujar Alfian di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Meski demikian, Alfian enggan untuk memaparkan data-data yang menjadi dasar dari tuduhan tersebut. "(Data-data) itu off the record," ucapnya.

Menurut Alfian, saat ini kuasa hukumnya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum atas laporan Teten ke Bareskrim Polri. Alfian mengaku, dirinya siap menghadapi segala upaya hukum yang diajukan oleh pihak Teten.

"Sedang kami proses dengan pengacara saya. Nanti kita hadapi," kata Alfian.

Atas tuduhan tersebut Teten telah mengirimkan somasi kepada Alfian. Namun, dua pekan berlalu, Alfian tidak kunjung merespons somasi itu. Maka, Teten melaporkan Alfian ke polisi melalui kuasa hukumnya, Ifdal Kasim.

Ifdal mengadukan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial oleh Alfian ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/1).

(Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×