kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan PKS tolak UU HKPD dan minta PBB motor dibebaskan


Selasa, 07 Desember 2021 / 18:44 WIB
Alasan PKS tolak UU HKPD dan minta PBB motor dibebaskan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta (kanan) mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Junaidi menyampaikan pandangan fraksinya yang menolak penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Menurutnya, RUU yang akhirnya telah ditetapkan diundangkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12), menuai penolakan dari pemerintah daerah (pemda).

“PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan oleh pemda baik pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten atas RUU HKPD ini. Semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam HKPD justru cenderung menguatkan resentralisasi oleh pemerintah pusat,” kata Ahmad saat menyampaikan pandangannya sebelum RUU HKPD diundangkan dalam Rapat Paripurna tersebut, Selasa (7/12). 

Ia mengatakan, adanya pemangkasan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan membuat daya tahan fiskal melemah. Terlebih, Proyek Strategis Nasional (PSN) akan diberikan karpet merah atas pungutan PDRD. 

Baca Juga: 40 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022, ini daftar lengkapnya

“Inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetir atas nama PSN. Padahal PSN tak seluruhnya mencerminkan kebutuhan daerah,” kata Ahmad. 

Padahal kata Ahmad, UU HKPD disusun dengan mempertimbangkan unsur dasar pembangunan otonomi daerah sebagaimana dalam Ketetapan MPR RI Nomor 10 Tahun 1998 dan Ketetapan MPR RI Nomor 15 Tahun 1998.

“HKPD seharusnya diharapkan dapat mengatasi ketimpangan dan kemandirian fiskal yang pada akhirnya dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera,” ujar Ahmad. 

Baca Juga: Pemerintah naikkan tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan setelah kerek tarif PPN




TERBARU

[X]
×