Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sidang paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan dilanjutkan pukul 10.00 WIB setelah diskors dini hari tadi pukul 01.00 WIB. Rencananya, DPR akan mengambil keputusan untuk satu opsi krusial yaitu metode perhitungan konversi suara melalui pemungutan suara (voting).
Hingga rapat terakhir dini hari tadi terdapat perbedaan pendapat mengenai pilihan penggunaan perhitungan konversi suara. Fraksi PDIP, Golkar dan PKS masih menginginkan penggunaan metode divisor dengan varian webster.
Sementara enam fraksi lain yaitu Demokrat, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura menghendaki penggunaan metode kuota murni. Fraksi PDIP, Golkar dan PKS bahkan sempat meninggalkan ruangan lobi antar fraksi lantaran tak kunjung mencapai kata sepakat.
Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna Marzuki Alie menyatakan, jika fraksi Partai Golkar dan PDIP melakukan aksi walk out maka sidang paripurna DPR terpaksa melanjutkan sidang dengan hanya beranggotakan tujuh fraksi yang tersisa. "Jika tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan dengan cara pemungutan suara," tutur Marzuki saat menskorsing sidang pada Kamis (12/4) dini hari tadi.
Senada dengan Marzuki, Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso memperkirakan keputusan mengenai penetapan metode konversi suara kemungkinan besar akan dilakukan dengan mekanisme voting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News