kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Akhirnya RUU Narkotika Segera Disahkan


Kamis, 10 September 2009 / 13:55 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Narkotika. Seluruh fraksi DPR telah menyetujui draf tersebut dan akan segera disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna 14 September 2009. "Akhirnya setelah pembahasan selama 4 tahun, RUU ini dapat segera disahkan," ucap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta saat memberikan pandangan pemerintah dalam rapat Panja RUU Narkotika, Kamis (10/9).

RUU Narkotika menghasilkan beberapa konsep untuk penguatan institusi penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Badan Narkotika Nasional diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengoordinasikan program pemberantasan narkoba. "BNN kini diberikan kewenangan intelijen," kata Andi.

Ada tiga hal pokok dalam RUU Narkotika, yaitu penggolongan zat dan bahan-bahan yang termasuk dalam narkotika, penguatan kelembagaan BNN, serta sanksi yang lebih tegas dibanding Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×