kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhir Agustus, Tarif 11 Ruas Tol Jasa Marga Naik 15%


Selasa, 18 Agustus 2009 / 06:14 WIB
Akhir Agustus, Tarif 11 Ruas Tol Jasa Marga Naik 15%


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Pemerintah hampir pasti merestui rencana PT Jasa Marga menaikkan tarif jalan tol. Tak sampai sebulan lagi, tarif 11 ruas tol yang dikelola perusahaan pelat merah ini bakal naik 15% dari harga sekarang.

Direktur Utama Jasa Marga Frans Satyaki Sunito menyatakan, saat ini perusahaannya mengelola 13 ruas tol. Tarif dua ruas sudah naik tahun lalu. "Akhir Agustus atau awal September tarif 11 ruas tol naik sekitar 15%," ujar Frans, Senin (17/8).

Kenaikan 15% itu sudah menghitung indeks rasio konsumen dan inflasi. Frans sendiri berharap, kenaikan tarif jalan tol bisa berlaku akhir Agustus agar tak mengganggu kinerja perusahaan.

Nantinya, kenaikan tarif akan dibulatkan mendekati Rp 500. Contohnya, jika tarif awal adalah Rp 1.000 maka dengan naik 15%, tarif itu seharusnya menjadi Rp 1.150. Cuma, karena angka ini jauh dari pembulatan Rp 500 maka tarif tol tetap Rp 1.000. Tapi, kenaikan berikutnya tarif tol akan dihitung dari Rp 1.150.

Contoh lainnya, jika tarif awal Rp 2.000 dan naik 15% menjadi Rp 2.300, tarif tol akan dibulatkan menjadi Rp 2.500. Tapi, untuk kenaikan berikutnya, Jasa Marga memakai harga dasar Rp 2.300. "Kalau tak ada pembulatan susah dan menyebabkan kemacetan," ujar Frans.

Frans berharap, kenaikan tarif tidak menimbulkan polemik. Apalagi kebijakan ini rutin berjalan setiap dua tahun. Jika tarif tol naik 15%, pendapatan Jasa Marga tahun ini bisa tembus Rp 3,7 triliun.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai, Jasa Marga seharusnya meningkatkan layanan sebelum menaikkan tarif. "Sekarang, masuk tol tetap macet," kata dia. Ia meminta revisi Undang-Undang 38/2004 tentang Jalan, khususnya evaluasi tarif tol tidak berdasarkan waktu, tapi layanan. Kenaikan 15% juga cukup besar. "Inflasi saja tidak sebesar itu," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×