kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan ratifikasi perjanjian ATISA, ini potensi yang bisa diperoleh Indonesia


Senin, 13 Desember 2021 / 15:51 WIB
Akan ratifikasi perjanjian ATISA, ini potensi yang bisa diperoleh Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia akan merarifikasi Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan merarifikasi Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA). ATISA merupakan kelanjutan dari rencana masyarakat ekonomi ASEAN. Saat ini telah ada 4 negara yang merstifikasi perjanjian tersebut antara lain Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand.

"Diharapkan dapat segera menyelesiakan ratifikasi perjanjian tersebut," ujar Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/12).

Lutfi bilang, potensi ATISA lebih besar dibandingkan perjanjian serupa seperti The General Agreement on Trade in Services (GATS) dan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Pada ATISA akan semakin luas akses pasar jasa negara yang ikut dalam perjanjian tersebut. Selain itu, pada ATISA juga diatur mengenai transfer teknologi.

Baca Juga: RCEP akan berlaku mulai 1 Januari 2022, Indonesia belum melakukan ratifikasi

Bukan cuma itu, implementasi ATISA juga akan berdampak langsung bagi ekonomi Indonesia. Termasuk berdampak bagi masyarakat. "Pemanfaatan ATISA akan memberikan dampak kesejahteraan masyarakat Indonesia sebesar US$ 29,15 juta," terang Lutfi.

Impelmentasi ATISA juga diyakimi akan mengerek pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 0,004%. ATISA juga akan menambah surplus perdagangan barang dan jasa Indonesia sebesar US$702,9 juta.

Beberapa sektor telah disiapkan untuk menjadi andalan dalam implementasi ATISA seperti pariwisata, distribusi, travel, dan jasa profesi. Selain itu ada pula kebijakan pengamanan Indonesia seperti batasan pelaku usaha asing dalam kelompok UMKM serta kewjiban bekerja sama dengan pelaku usaha domestik pada sektor jasa.

Baca Juga: Implementasi IK-CEPA ditargetkan tahun depan, Mendag beberkan keuntungannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×