kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akademisi sebut UU Cipta Kerja berikan harapan baru bagi pekerja formal dan informal


Selasa, 15 Desember 2020 / 11:00 WIB
Akademisi sebut UU Cipta Kerja berikan harapan baru bagi pekerja formal dan informal


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Sebab, UU Ciptaker memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor  usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Artinya, akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor informal yang lebih masif.

“Tenaga kerja kita lebih banyak diserap di sektor informal dibanding dengan sektor formal. Artinya, usaha UMKM yang dibuat dalam UU ini, dipermudah perizinannya dan prosesnya semua. Sehingga, banyak masyarakat dan kaum milenial bisa membuka usaha berskala UMKM,” kata Akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing dalam keterangannya saat webinar 'Implementasi Skema Baru PHK dan Pesangon dalam UU Cipta Kerja' Selasa (15/12).

Menurutnya, UU sapu jagat ini merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Kemudahan perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Kemenaker libatkan forum rektor untuk uji sahih aturan turunan UU Cipta Kerja

Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja ini juga mengakui, ke depannya akan ada paradigma baru. Di mana sebelumnya, ratusan ribu bahkan jutaan sarjana baru akan berlomba mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan, tapi pasca UU Ciptaker diimplementasikan dan aturan turunannya, maka akan banyak generasi muda  justru memilih bekerja di sektor informal, yakni kemandirian usaha atau entrepreneur.

“Banyak sekali manfaat UU Ini, salah satunya bisa mendobrak kemapanan sosial dari watak karyawan atau pekerja formal menjadi watak entrepreneur. Dengan Kehadiran UU ini, nantinya banyak sekali pergeseran dari UMKM menjadi UKM, dari UKM menjadi perusahaan menengah, dan ke atasnya lagi. Akan terjadi gradasi tingkatan kemampuan. Bahkan, negara-negara maju di dunia, untuk menjadi negara maju, sektor non formal ditumbuhkan,” terangnya.

Emrus menambahkan melalui UU Ciptaker, pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. “Ini memangkas birokrasi dan membangun perekonomian Indonesia,” kata Emrus.

Akan tetapi, Emrus berharap agar Presiden Jokowi dapat menargetkan ke bawahannya terkait memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri kecil, menengah, yang ingin bermitra dengan usaha besar. Dengan begitu, maka target terpenuhi.

“Seperti meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan modal dan pendampingan, serta Kementerian Tenaga Kerja untuk meningakatkan skill. Jadi terukur,” kata Emrus.

Emrus optimistis UU Ciptaker akan sangat menguntungkan pelaku UMKM. Pengembangan usaha diberikan panggung yang lebih besar sehingga perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik.

“Saya yakin Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia, apalagi Indonesia mempunyai kekayaan yang berlimpah,” ujar Emrus.

Sebelumnya diberitakan, tim Tripartit yang terdiri dari Serikat Buruh, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin, dan pemerintah tengah menggodok empat Peraturan Pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan yang menjadi aturan turunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: KSPSI kembali lanjutkan penyaluran bantuan ke buruh terdampak PHK akibat Covid-19

Tiga di antaranya telah selesai dibahas yaitu RPP tentang Penggunaan TKA, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK. Termasuk Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara, menyangkut soal pesangon pekerja masih dilakukan pembahasan.

"Kita di lapangan banyak mengamati dan memberikan masukan-masukan RPP ke konvederasi untuk dilakukan perubahan ke pemerintah. UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan lebih memberikan kepastian dan perlindungan ke pekerja," kata Ketua Biro Konseling dan Advokasi Serikat Pekerja Indofarma Tri Okta Sulfa Kimiawan

Menurutnya, saat ini publik menanti RPP yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh tim tripartit, terutama Klaster Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian, di antaranya menyangkut soal PHK dan pesangon pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×