kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ajudan Istri Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J


Senin, 08 Agustus 2022 / 08:07 WIB
Ajudan Istri Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
ILUSTRASI. Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR adalah ajudan PC, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim "Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Disebut Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK: Keterangannya Sangat Penting

Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana. "Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Brigadir E merupakan polisi yang bertugas sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Adapun Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Bahkan, Sambo juga telah ditangkap dan diamankan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Status Ferdy Sambo Bukan Tersangka

Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran dan tak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×