kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 17.962   35,00   0,20%
  • IDX 5.840   -102,99   -1,73%
  • KOMPAS100 757   -13,20   -1,71%
  • LQ45 588   -6,94   -1,17%
  • ISSI 200   -4,87   -2,37%
  • IDX30 328   -3,34   -1,01%
  • IDXHIDIV20 422   -2,51   -0,59%
  • IDX80 87   -1,39   -1,57%
  • IDXV30 115   -0,91   -0,78%
  • IDXQ30 108   -0,75   -0,69%

AHY Ungkap Baru 0,67% Pelaku Usaha Ajukan Izin Penggunaan Air Tanah


Kamis, 15 Oktober 2026 / 13:40 WIB
AHY Ungkap Baru 0,67% Pelaku Usaha Ajukan Izin Penggunaan Air Tanah
ILUSTRASI. Menko Agus Harimurti Yudhoyono (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti rendahnya kepatuhan perizinan penggunaan air tanah oleh pelaku usaha.

Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) baru sekitar 43.000 atau setara 0,67%.

Rendahnya pengajuan izin tersebut menjadi tantangan pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan air tanah, terutama di tengah upaya mengejar swasembada air nasional dan mengantisipasi penurunan muka tanah atau land subsidence.

“Ini sangat tidak proper, karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS yang 0,67%,” ujar AHY dalam rapat koordinasi swasembada air nasional di kantornya, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Utang Luar Negeri Pemerintah Naik Jadi US$ 220,9 Miliar, Ini Pemicunya

AHY mengatakan, penertiban perizinan diperlukan agar penggunaan sumber daya air oleh pelaku usaha dapat terdata dan dikendalikan. 

Pemerintah tidak hanya menyoroti pemanfaatan air tanah, tetapi juga penggunaan air permukaan dan pengalihan alur sungai.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) per September 2026, terdapat 1.565 entitas usaha yang ditemukan tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air.

Selain persoalan perizinan, pemerintah juga menghadapi persoalan penagihan denda administratif. 

AHY mengungkapkan, total tagihan denda administratif terkait pelanggaran penggunaan sumber daya air mencapai Rp 325 miliar. Namun, baru 22% yang telah disetor.

Pemerintah akan memperkuat penertiban melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PU, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses penertiban akan dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi objek dan status perizinan, koordinasi lintas sektor, konsolidasi tim pelaksana, serta penegakan hukum sesuai ketentuan.

AHY menegaskan, pengendalian penggunaan air tanah juga penting untuk mencegah penurunan muka tanah, terutama di wilayah perkotaan dan pesisir. 

Pasalnya, sekitar 70% kebutuhan air bersih rumah tangga dan 90% kebutuhan air baku industri masih bergantung pada air tanah.

“Ini yang sebetulnya menjadi alarm yang harus kita antisipasi. Kalau tidak, land subsidence semakin buruk dan Pantura semakin terancam,” lanjutnya.

Selain menertibkan perizinan, pemerintah menyiapkan sumber air alternatif melalui desalinasi air laut, pengolahan air payau, pemanfaatan cekungan air tanah secara terkendali, serta pemetaan potensi air tawar di bawah laut. 

Langkah ini ditujukan untuk mengurangi tekanan terhadap cadangan air tanah sekaligus memperkuat pasokan air bersih nasional.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 459,3 Miliar Pada Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×