Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara soal kritik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar pemerintah tidak menambah utang.
Dalam pidato politiknya beberapa waktu lalu, AHY menyampaikan bahwa pihaknya mencemaskan meroketnya jumlah utang Indonesia, baik utang pemerintah maupun utang BUMN.
Sehingga Dia berharap pemerintah tidak menambah utang lantaran banyak negara yang perekonomiannya jatuh dan mengalami krisis hebat karena jebakan utang.
Mennggapi hal tersebut, Yustinus mengatakan, pengelolaan utang pemerintah saat ini masih terkendali dengan aman. Jika pemerintah menghentikan utang, maka akan kehilangan kesempatan untuk berbelanja di sektor prioritas.
Baca Juga: Pemerintah Telah Gelontorkan Rp 211,7 Triliun untuk Pembayaran Bunga Utang
Faktanya, meskipun utang bertambah hingga 1,6 kali lipat, pemerintah bisa mempercepat pembangunan seperti infrastruktur yang naik hingga 2,3 kali lipat diiringi anggaran pembangunannya yang juga bertambah.
“Pendidikan naik 1,3 kali lipat, kesehatan naik 1,9 kali lipat, dan perlindungan sosial naik 3,8 kali lipat. Matur nuwun utk kritikannya Mas AHY. Semoga ini jadi diskursus yang baik dan menjadi percakapan rasional di ruang publik,” tutur Yustinus menjawab pernyataan AHY melalui akun twitternya @prastow, Minggu (30/7).
Dia juga menegaskan, pemanfaatan utang untuk kebutuhan masyarakat lebih besar dari pada tambahan utang yang ada. Pada periode 2015 hingga 2022, kebutuhan masyarakat mencapai Rp 8,921,1 triliun. sementara itu dalam jangna periode yang sama, pemerintah hanya menambah utang Rp5.125,1 triliun.
Adapun posisi utang pemerintah hingga 30 Juni 2023 mencapai Rp 7.805,19 triliun. Jumlah utang itu sudah naik Rp 50,21 triliun sepanjang tahun ini.
Pada 31 Januari 2023, posisi utang pemerintah Rp 7.754,98 triliun. Saat itu, rasio utang berada di level 38,56% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, rasio utang itu nilainya turun pada Juni 2023.
Baca Juga: Melebihi Target, Beban Bunga Utang Pemerintah Diproyeksi Tembus Hingga Rp 470 Triliun
Rasio utang terhadap PDB per Juni 2023 adalah 37,93% atau berada dalam batas aman sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (60% PDB).
Meski nilai utang meningkat, Kementerian Keuangan mengaku pemerintah telah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali.
Kemenkeu menyatakan, pihaknya akan melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga maupun jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News