CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ahok penuhi panggilan KPK perihal Sumber Waras


Selasa, 12 April 2016 / 09:42 WIB
Ahok penuhi panggilan KPK perihal Sumber Waras


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"(Saya bawa dokumen) persis seperti yang kita bawa untuk BPK, BPK ya semua, semua yang kita pernah bawa ke BPK kan BPK sudah pernah melakukan audit investigasi, itu saja," kata Basuki, tiba gedung KPK Jakarta pukul 09.05 WIB.

Ini adalah pertama kalinya Ahok dimintai keterangan dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras. "Ya nanti kita lihat dia mau tanya apa saja," kata Ahok, yang mengaku yakin data yang ia miliki benar.

"KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya pengen tahu KPK mau nanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," katanya sambil masuk ke ruang tunggu saksi.

Kesimpulan sementara KPK mengenai pembelian lahan seluas 3,64 hektare untuk Rumah Sakit Sumber Waras berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian Pemerintah Provinsi DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar.

CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK antara lain merekomendasikan pemerintah provinsi menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan. KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari 33 orang.

Ahok menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi, sehingga pemerintah provinsi diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp 755,6 miliar, lebih rendah dari harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×