CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Ahok diwakili pengacaranya dalam gelar perkara


Selasa, 15 November 2016 / 09:39 WIB
Ahok diwakili pengacaranya dalam gelar perkara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menghadiri gelar perkara di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Pelaksanaan gelar perkara ini bersamaan dengan jadwal sosialisasi di rumah pemenangan Ahok-Djarot. Ahok hanya diwakili tim pengacaranya.

"Pak Ahok sudah konfirmasi, Beliau melakukan sosialisasi dan menerima warga di Rumah Lembang jadi tidak bisa hadir," ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Acara sosialisasi itu tak bisa dibatalkan karena sudah terjadwal di Komisi Pemilihan Umum.

Sirra mengatakan, anggota tim kuasa hukum Ahok sebanyak 80 orang. Namun, karena keterbatasan tempat, tak semuanya bisa hadir.

Sirra mengaku tak ada persiapan khusus dalam gelar perkara ini. Mereka hanya mempersiapkan enam orang ahli dan tiga saksi fakta yang akan dimintai keterangannya dalam acara ini.

"Gelar perkara kan mekanismenya internal. Kami ingin lihat bagaimana prosedur penyidik dalam gelar perkara," kata Sirra.

Total saksi ahli yang dihadirkan pagi ini kurang lebih 20 orang. Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.

Polisi juga mengundang pihak eksternal seperti Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi III DPR RI sebagai pengawas.

Dalam gelar perkara nanti, mereka hanya mengawasi jalannya acara tanpa dimintai masukan.

Dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Nantinya para pelapor akan menjelaskan poin gugatan mereka. Kemudian, para ahli yang hadir akan memberikan tanggapannya.

Poin-poin yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan.

Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11) atau Kamis (17/11). (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×