Sumber: Warta Kota | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat keputusan pembatalan pengangkatan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengangkatan itu harus dibatalkan karena dibuat berdasarkan surat keputusan palsu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani surat pembatalan itu. Ini lantaran Jokowi akan nonaktif karena mengikuti Pemilihan Presiden 2014.
Ahok sendiri masih tidak yakin apakah bisa meneken surat pembatalan pengangkatan CPNS itu. "Kami enggak tahu pelaksana tugas (Plt) gubernur bisa meneken surat itu atau tidak. Tapi, memang harus diteken sekarang sebelum beliau (Jokowi) non aktif," kata Ahok kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, pencoretan ratusan CPNS honorer atau K2 itu wajar terjadi di Indonesia apalagi jika para CPNS tidak memenuhi persyaratan administrasi. Karena itu, pemerintah berhak mencoret honorer itu meski telah bekerja selama bertahun-tahun di Pemprov DKI.
"Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos dulu. Sekarang, ada permainan harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur. Makanya permasalahan ini tidak pernah selesai sampai sekarang," kata Basuki.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD. Sedangkan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Setidaknya ada 280 dokumen palsu pegawai honorer. Pembatalan SK CPNS DKI dari honorer kategori II ini dikarenakan Surat Keterangan Honorer (SKH) yang tidak sah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan penyebab pembatalan honorer itu karena buruknya pengaturan pekerja honorer di setiap instansi pemerintah di ibu kota.
SKH yang sah hanya dikeluarkan gubernur, sekretaris daerah, maupun kepala dinas. Di Jakarta, surat keputusan justru dikeluarkan camat, lurah, bahkan kepala sekolah. Pemerintah melihat SKH yang sah ketika akan mengangkat pegawai honorer tersebut. Nyatanya, banyak SKH yang tidak sah bermunculan. "Jadi, kalau misalnya masa kerja satu tahun pada 4 Januari 2006 saja ya tidak bisa, ini sangat ketat," kata Made. (Willy Widianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News