Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88/2014, yang ditandatangani pada 1 September 2014 lalu. Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan mengatur keberadaan hansip di kelurahan dan kecamatan wilayah Jakarta.
“Nanti kita atur di lurah dan camat,” ujar pria yang karib disapa Ahok tersebut di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/9).
Ahok berpendapat keberadaan hansip tidak ada dalam struktur organisasi pemerintahan di DKI Jakarta, karena yang diakui adalah linmas. Meski seperti itu, Ahok mengaku tetap akan mengatut keberadaan hansip.
“Tapi memang benar juga sih enggak ada dalam struktur kita hansip. Sebenernya. Itu kan Linmas, kalau kita pakai itu kan bajunya bukan hansip, tapi linmas kan. Nah sedangkan dia masih tetap hansip,” ujar Ahok.
Sebelumnya pada hari kemaren Ahok mengatakan keberadaan hansip di kelurahan dapat dikontrak secara individual. Dengan seperti itu, lanjut Ahok, hansip akan sama dengan Pekerja Harian Lepas (PLH).
"Kan bisa kontrak individual. Seperti PHL," ujar Ahok. (Taufik Ismail)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News