kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ahok bakal atur keberadaan Hansip di Jakarta


Kamis, 18 September 2014 / 13:36 WIB
Ahok bakal atur keberadaan Hansip di Jakarta
ILUSTRASI. Pedagang mengemas beras pesanan pembeli di Pasar Tradisional Masomba, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (13/1/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88/2014, yang ditandatangani pada 1 September 2014 lalu. Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan mengatur keberadaan hansip di kelurahan dan kecamatan wilayah Jakarta.

“Nanti kita atur di lurah dan camat,” ujar pria yang karib disapa Ahok tersebut di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/9).

Ahok berpendapat keberadaan hansip tidak ada dalam struktur organisasi pemerintahan di DKI Jakarta, karena yang diakui adalah linmas. Meski seperti itu, Ahok mengaku tetap akan mengatut keberadaan hansip.

“Tapi memang benar juga sih enggak ada dalam struktur kita hansip. Sebenernya. Itu kan Linmas, kalau kita pakai itu kan bajunya bukan hansip, tapi linmas kan. Nah sedangkan dia masih tetap hansip,” ujar Ahok.

Sebelumnya pada hari kemaren Ahok mengatakan keberadaan hansip di kelurahan dapat dikontrak secara individual. Dengan seperti itu, lanjut Ahok, hansip akan sama dengan Pekerja Harian Lepas (PLH).

"Kan bisa kontrak individual. Seperti PHL," ujar Ahok. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×