kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Ahmad Heryawan penuhi panggilan KPK terkait dugaan suap kasus Meikarta


Selasa, 27 Agustus 2019 / 11:13 WIB
Ahmad Heryawan penuhi panggilan KPK terkait dugaan suap kasus Meikarta
ILUSTRASI. Ahmad Heryawan (Aher) penuhi panggilan KPK terkait dugaan suap kasus Meikarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/8).

Mantan gubernur yang akrab disapa Aher itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, tersangka baru kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Jumat besok, pansel umumkan 10 capim KPK untuk diserahkan ke Presiden Jokowi

Ahmad Heryawan"(Diperiksa untuk) Pak Iwa, pokoknya dia adalah Sekda di zaman saya," ujar Aher sambil memasuki lobi gedung KPK. Ia mengaku belum mengetahui apa saja yang akan digali penyidik KPK dari dirinya. "Enggak tahu saya," ujar dia.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Aher sesuai dengan penjadwalan ulang pemeriksaan Senin (26/8). Saat itu, Aher tak memenuhi panggilan KPK.

"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa) hari ini. Penjadwalan ulang dari kemarin Senin," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Agus Martowardojo terima penghargaan prestasi kepemimpinan tertinggi The Asian Banker



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×