kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Agustus 2013, pemerintah mulai terapkan sistem CIF


Kamis, 28 Februari 2013 / 07:05 WIB
Agustus 2013, pemerintah mulai terapkan sistem CIF
ILUSTRASI. Cek harga mobil bekas Hyundai Atoz dari Rp 30 jutaan per Oktober 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/102/021.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah menerapkan sistem cost, insurance, and freight (CIF) untuk menggenjot nilai ekspor mulai Agustus 2013. Implementasi kebijakan ini mendapat respons positif dari dunia usaha.

Kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemdag) meneken kesepakatan penerapan sistem CIP dengan pihak pengusaha yang diwakili Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA), dan PT Asuransi Ekspor Indonesia.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, penggunaan CIF bisa merangsang pertumbuhan usaha jasa transportasi, perbankan, asuransi, dan menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia. "Penggunaan CIF juga dapat meningkatkan nilai ekspor negara sebesar 8%-10%," ujarnya, Rabu (27/2).

Menurut Gita, sebelum menerapkan CIF, sebagian besar eksportir Indonesia menggunakan sistem free on board (FOB). Maksudnya, dalam kegiatannya, kapal kargo dan perusahaan asuransi berasal dari pihak asing.

Lewat CIF, Mendag bilang, kapal kargo dan perusahaan asuransi yang digunakan merupakan perusahaan lokal. Sehingga, ini sangat potensial untuk memajukan sektor penunjang kegiatan ekspor nasional dan meningkatkan nilai tambah produk domestik.

Nah, kelebihan dari sistem baru ini adalah nilai jasa kapal kargo dan asuransi dimasukkan dalam harga jual produk ekspor. Beda dengan model FOB, perusahaan eksportir dalam negeri hanya mengenakan murni harga jual produk tanpa memasukkan biaya jasa pengiriman.

Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kadin menilai, kesepakatan penerapan CIF merupakan awal yang baik bagi peningkatan ekspor negara. "Kesepakatan ini harus dipatuhi oleh setiap pengusaha. Jika tetap menggunakan kapal bendera asing, maka percuma saja," ujarnya.

Karenanya ke depan, Kadin meminta perusahaan eksportir dan pemerintah memberdayakan sektor transportasi dan perkapalan nasional. Bentuk pemberdayaan seperti penerapan kontrak jangka panjang dan pemberian kemudahan kredit perusahaan perkapalan untuk membeli kapal baru.

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto menyatakan, sektor jasa pelayaran sudah siap beralih ke sistem CIF dengan 12.000 kapal yang bisa dimanfaatkan. "Penggunaan CIF akan mampu menyerap keuntungan tambahan sebesar Rp 150 triliun per tahun yang hilang akibat penerapan sistem FOB," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×