kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Admin @TrioMacan2000 terancam hukuman 12 tahun bui


Rabu, 05 November 2014 / 11:25 WIB
Admin @TrioMacan2000 terancam hukuman 12 tahun bui
ILUSTRASI. Pakis sayur bermanfaat mengelola gula darah.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tiga administrator akun Twitter @TM2000Back (@TrioMacan2000), yaitu Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono telah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya atas dua laporan kasus pemerasan.

Bos PT Telkom, Ay, melaporkan Edi atas kasus pemerasan. Sementara, pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, melaporkan Raden Nuh dan Hari Koes.

Tersangka Edi dijerat tindak pidana mengancam dan memeras dan atau pencemaran nama baik dan fitnah dengan sarana elektronik, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hilarius Duha, tersangka Edi bisa saja dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (baca juga: Harry: Modus Tindak Pidana Pencucian Uang Semakin Variatif)

“Kami masih dalam proses penyelidikan. Bisa jadi dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Hilairus Duha.

Sedangkan, Raden Nuh dan Hari Koes dikenakan tindak pidana yang sama, tetapi ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang. Raden Nuh dikenakan UU TPPU, karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp 358 juta dari Abdul Satar.

“Mereka (Raden Nuh dan Hari Koes,-red) diancam 12 tahun penjara. Dia mengakui uang itu buat gaji karyawan (media online asatunews.com), karena ada kerja sama antara media itu dengan AS (Abdul Satar),” tutur Hilarius Duha.

Namun, saat penyidik meminta bukti kerjasama antara Raden Nuh dan Abdul Satar, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti. “Tidak ada buktinya,” tambah Hilarius Duha. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×