Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Adiperkasa Ekabakti, perusahaan yang bergerak di bidang industri rotogravure cylinder (pembuatan pipa klise), menggugat PT Ocean Global Shipping di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ocean Global Shipping dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, Ocean Global Shipping, yang merupakan anak perusahaan Cosco Yantai Container Shipping Agency asal China, dianggap beriktikad tidak baik dengan tidak menyerahkan 58 bundless seamless carbon steel pipe kepada Adiperkasa selaku pemiliknya. "Dengan tidak diserahkan pipa tersebut, kami tidak dapat memenuhi kontrak kerja dengan Tunghua International," kata Andi Wijaya, kuasa hukum Adiperkasa, Selasa (17/11).
Dengan demikian, Adiperkasa mengalami kerugian materiil sebesar US$ 1.230.115.56 yang terdiri dari kehilangan uang pembelian pipa sebesar US$ 33,705.06, penalti sebesar US$ 343,500, dan kehilangan keuntungan usaha sebesar US$ 852,910.50. Sementara itu, kerugian imateriil mencapai Rp 1 triliun.
Sengketa ini baru memasuki tahap panggilan para pihak. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Nani Indrawati memutuskan menunda persidangan selama satu minggu depan karena masih menunggu kelengkapan para pihak, dalam hal ini pihak tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News