Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut tunggakan pajak 14 perusahaan minyak dan gas asing. Lembaga anti korupsi ini berencana memanggil pejabat terkait masalah tunggakan pajak ini.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pemanggilan pejabat terkait tersebut dilakukan setelah ada temuan dari pengusutan pajak tersebut. "Kami akan mintai (keterangan)," katanya seusai mengikuti konferensi internasional perlindungan whistleblower, Selasa (19/7).
Pengusutan masalah tunggakan pajak perusahaan minyak dan gas asing ini dibawah koordinasi Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Sebelumnya berdasarkan data BP Migas menyebutkan 14 perusahaan minyak dan gas asing menunggak pajak sebesar Rp 1,6 triliun. KPK sedang mengkaji apakah ada permainan dan penyelewengan dalam pembayaran pajak ini.
Kemarin (18/7), Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memaparkan adanya tunggakan pajak sebesar US$ 583 juta hingga 2010. Tunggakan pajak ini berasal dari 33 operator minyak dan gas. ICW mendesak KPK segera memeriksa kontraktor minyak dan gas tersebut.
Soal perbedaan nilai tunggakan pajak antara KPK dan ICW itu, Busyro tidak terlalu pusing. "Angka itu kan nanti bisa dikembangkan mana yang sesuai dengan fakta, tidak perlu dipertentangkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News