kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada syarat untuk dapatkan insentif PPh dividen, ini kata Kadin


Selasa, 02 Maret 2021 / 21:52 WIB
Ada syarat untuk dapatkan insentif PPh dividen, ini kata Kadin
ILUSTRASI. Pengunjung melintas dekat papan edukasi investasi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Syaratnya harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat minimal 30% dari laba setelah pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengatakan, nampaknya wajib pajak badan akan memilih instrumen reinvestasi di sektor keuangan seperti saham atau surat utang. 

Herman bilang risiko reinvestasi ke sektor riil cukup riskan mengingat daya beli masyarakat masih loyo.

“Sebetulnya bisa digunakan untuk ekspansi, tapi kan pastinya pengusaha melihat lagi apakah bisa untuk saat investasi di sektor riil di situasi pandemi?” kata Herman kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).  

Kebijakan pembebasan PPh dividen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Analis: Pembebasan pajak dividen bisa mencegah capital outflow

Beleid ini telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. 

Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). 

Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.

Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Keduabelas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,” dikutip pada Pasal 36 PMK 18/2021.

Selanjutnya: Dorong investasi, Ditjen Pajak: Insentif PPh dividen jadi senjata utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×