kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Relaksasi, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia


Selasa, 05 April 2022 / 23:00 WIB
Ada Relaksasi, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan relaksasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama masa pandemi Covid-19. Berikut ini aturan terbaru perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap berlaku. 

Tapi, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan atau entry-test tidak berlaku bagi semua PPLN. Kewajiban ini hanya berlaku untuk suspect Covid-19 bergejala, misalnya, demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celsius.

Baca Juga: Resmi Berlaku 5 April 2022, Penumpang Ini Wajib Tes Antigen dan PCR saat Naik Pesawat

"Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 jam, tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 derajat Celsius langsung dites PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan," kata Airlangga, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (5/4).

Selain relaksasi kebijakan entry-test, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional seluruh Indonesia. Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN juga akan berlaku kembali.

"Tadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa visa untuk ASEAN bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival," ujar Airlangga yang menambahakan, pelaku perjalanan tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×