Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara. ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022, yang ditetapkan pada 11 April.
Pemerintah berharap dapat mendongkrak pendapatan negara, namun mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.
Analis Makroekonomi Bank Danamon Irman Faiz memperkirakan, jika mengacu pada perubahan tarif progresif pada PP tersebut serta penjualan dalam negeri, berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun.
“Ini karena jika dijual domestik tarif pajaknya dibuat lebih rendah, jadi offset dampak tarif progresif kalau di ekspor. Akan tetapi, bersihnya masih berpotensi menambah penerimaan negara Rp 3 triliun-Rp 4 triliun,” tutur Irman kepada Kontan.co.id, Selasa (19/4).
Baca Juga: PNBP Tahun 2021 Capai Rp 452 Triliun, Sri Mulyani: Luar Biasa
Sebagai informasi, dalam PP ini mengatur tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14% bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri.
Irman mengatakan, adanya PP ini menjadi pelengkap dari aturan sebelumnya, dimana proses pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) akan dipermudah, dan PNBP menjadi progresif untuk pemegang IUPK, sehingga saat batubara rendah pelaku bisnis juga tidak terbebani.
Selain itu, tarif tunggal yang lebih rendah jika batubara di jual dalam negeri juga akan mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri. Irman juga menilai, dampak dari PP ini, sangat besar untuk mendukung iklim usaha batubara di Tanah Air, shingga menjadi lebih menarik bagi investor.
Adapun, mengacu pada laporan keuangan pemerintah, kontribusi batu bara terhadap PNBP sumber daya alam (SDA) non migas sekitar 23%. Menurut Irman, dengan adanya kenaikan harga batu bara saat ini dan penyesuain tarif PNBP batu bara ini, pangsa dari barubara bisa berkontribusi terhadap PNBP SDA non migas sebesar 25% hingga 26%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News