kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ada Potensi Badai PHK, Bagaimana Dampaknya ke Penerimaan Pajak?


Selasa, 17 Januari 2023 / 18:00 WIB
Ada Potensi Badai PHK, Bagaimana Dampaknya ke Penerimaan Pajak?
ILUSTRASI. Dengan adanya potensi badai PHK yang terjadi di tahun ini, penerimaan pajak diprediksi akan ikut terdampak.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan penghujung tahun 2022, hampir seluruh jenis pajak membukukan pertumbuhan yang menggembirakan. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang menjadi kontribusi terbesar kedua dalam penerimaan pajak 2022.

Dengan sumbangan sebesar 19,9% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil tumbuh 71,72% secara tahunan, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 25,58%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi tersebut menggambarkan korporasi perusahaan mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang cukup tinggi.

"Dengan adanya pemulihan ekonomi, penerimaan perpajakan kita juga membaik. Tahun 2022, pajak badan tumbuh 71,7%. Ini menggambarkan dunia usaha sektor korporasi kita relatif sudah pulih semenjak terhantam covid-19," ujar Sri Mulyani dalam keterangan Menteri terkait Sidang Kabinet Paripurna, Senin (16/1).

Baca Juga: Restitusi Pajak Meningkat di Akhir Tahun 2022, Diduga Hal Ini Penyebabnya

Sementara itu, untuk jenis pajak PPh 21 ini mencatat pertumbuhan 16,34%, dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya yang tercatat 6,26%. Pertumbuhan penerimaan PPh 21 ini, sejalan dengan perbaikan utilisasi dan upah tenaga kerja.

Hanya saja, dengan adanya potensi badai PHK yang terjadi di tahun ini, penerimaan pajak diprediksi akan ikut terdampak.

Pengamat Pajak Center for Indoensia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, adanya PHK akan berdampak ke penerimaan PPh 21. Menurutnya, penerimaan PPh 21 akan mengalami peningkatan lantaran adanya pesangon.

Namun, Fajry melihat, kenaikan tersebut hanya terjadi beberapa bulan saja dan secara keseluruhan (dalam satu tahun) akan negatif ke penerimaan PPh 21.

"Kemungkinan yang akan kena PHK ini kan yang masa kerjanya belum lama, jadi besaran pesangonnya tidak terlalu besar," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1).

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Super Kaya

Hanya saja, dampak lanjutan dari PHK tersebut perlu diwaspadai karena akan merambat kepada penurunan konsumsi dan juga berdampak kepada menurunnya penerimaan pajak konsumsi (PPN). Ini lantaran, PPN akan langsung mencerminkan kondisi perekonomian.

"Mudah-mudahan dampak pelemahan ekonomi, sesuai proyeksi banyak pakar, ke penerimaan PPN akan terbatas," tutur Fajry.

Sementara untuk PPh Badan, Fajry mengatakan, penerimaan PPh Badan pada tahun ini kemungkinan masih akan kuat meskipun pertumbuhan penerimaan PPh Badan tahun ini akan melambat dikarenakan basis penerimaan PPh Badan tahun 2022 yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×