Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi membuka layanan Lapor Mas Wapres mulai 11 November 2024. Melalui layanan ini, masyarakat umum dapat menyampaikan gagasan, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan pemerintahan atau hal terkait lainnya.
Mereka bisa langsung mendatangi Istana Wakil Presiden yang beralamat di Jalan Kebon Sirih nomor 14 Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Kontan di lokasi, keramaian antrean sudah mulai terjadi sebelum posko layanan dibuka pada pukul 08.00.
Mereka yang datang antara lain bapak-bapak maupun ibu-ibu. Ada yang kesana sendiri maupun diantar oleh keluarganya.
Baca Juga: 4 Hari Beroperasi, Layanan Lapor Mas Wapres Terima 296 Pengaduan
Salah seorang pria yang tak mau disebut namanya mengatakan, kedatangannya ke layanan Lapor Mas Wapres untuk mengadukan perihal persetujuan bangunan gedung (PBG) yang belum terbit, meski sudah melampirkan syarat-syaratnya.
Dengan mengadukan ke Lapor Mas Wapres, Ia berharap PBG nya dapat segera terbit.
Pria yang berdomisili di Tangerang ini mengaku telah sampai di Istana Wapres sekitar pukul 08.00 WIB dan mendapat nomor urut antrean nomor 57. "(Pengaduan) PBG," ujar pria tersebut, Rabu (13/11).
Tahu dari Medsos
Sementara itu, Nanda (28), warga Bekasi, mengaku mengetahui adanya layanan Lapor Mas Wapres dari media sosial. Dia menemani ibunya untuk mengadukan perihal kehilangan mobil ke Lapor Mas Wapres.
Nanda mengaku, laporan kehilangan mobilnya telah dilaporkan ke kepolisian, namun sampai saat ini belum ada juga titik terang tindak lanjut laporan tersebut.
Sebab itu, dengan melakukan pengaduan ini, Nanda dan ibunya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
Nanda mengatakan bahwa dirinya sebenarnya telah mendatangi Istana Wapres pada Selasa (12/11). Namun karena jumlah pengadu sudah memenuhi kuota, maka dirinya diminta kembali ke Istana Wapres pada Rabu (13/11).
Ia bilang, pada hari Selasa (12/11) jumlah pengadu yang dilayani 60 orang. Adapun, pada hari Rabu (13/11), jumlah pengadu yang dilayani 75 orang. "Saya dapat nomor antrean 62," kata Nanda.
Jenis persoalan lain yang diadukan juga terungkap saat Kantor Komunikasi Kepresidenan memberi update progam Lapor Mas Wapres kepada awak media pada siang ini di Istana Wakil Presiden.
Salah satu awak media bertanya perihal sistem filterisasi aduan yang masuk. Hal ini karena pada awal dibukanya posko, terdapat ibu-ibu yang melaporkan meminta dua ekor sapi. Serta ada juga laporan dari warga Kalimantan terkait sengketa tanah.
Sengketa tanah ini diadukan pihak pelapor karena di pengadilan kalah dan akhirnya melaporkan ke Lapor Mas Wapres ini, dengan harapan agar memenangi sengketa tanah di daerahnya.
Baca Juga: Istana Wapres Mulai Tangani Pengaduan Warga, Sehari Bisa 50-60 Orang
Ada lima tahapan
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menjelaskan, terdapat lima tahapan dalam memproses tahapan pengaduan. Pertama, laporan diterima. Tahap kedua adalah proses verifikasi. Proses verifikasi ini untuk kemudian memilah-milah apakah ini laporan merupakan kebijakan publik atau tidak.
Kemudian apakah laporan ini memang laporan dari pihak yang benar-benar orangnya langsung dan benar-benar ada. Sebab itu, diperlukan identifikasi identitas pelapor tersebut.
Setelah itu, laporan yang masuk diteruskan ke dalam kanal-kanal klastering dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
"Dan yang terkait dengan hal-hal yang bukan menjadi bagian proses pelayanan publik, tentu akan menjadi perhatian dari wapres. Jadi tidak akan diabaikan, akan jadi satu perhatian dari wapres," ucap Prita dalam konferensi pers di Istana Wakil Presiden, Kamis (14/11).
Tahap ketiga adalah tindak lanjut. Setelah itu, masuk tahap keempat berupa pemberian tanggapan. Yakni bagaimana tanggapan masyarakat terhadap tindak lanjut tersebut. Lalu, pengaduan selesai (tahap kelima).
"Semua itu bisa diikuti prosesnya oleh masyarakat itu sendiri. Laporan ini adalah laporan yang bersifat rahasia. Jadi tidak boleh diketahui oleh umum identitas pelapor tersebut," jelas Prita.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Instagram resmi Sekretariat Wakil Presiden RI (@setwapres.ri), jam layanan posko Lapor Mas Wapres mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB (pukul 12.00 - 13.00 Ishoma) dan jumlah pengadu yang dilayani per hari 50 orang.
Baca Juga: Layanan Lapor Mas Wapres Tuai Kritik dari Pengamat, Ini Alasannya
Masyarakat yang mengadu mesti membawa KTP dan merupakan orang yang langsung mengalami kejadian yang diadukan. Apabila karena alasan keterbatasan pengadu bukan yang mengalami kejadian langsung, maka harus disertai dengan surat kuasa bermaterai.
Pengadu juga diminta membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan. Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News