Reporter: Martina Prianti | Editor: Hasbi Maulana
JAKARTA. Hingga sejauh ini pemerintah belum menetapkan meletusnya gunung merapi di Yogyakarta sebagai bencana nasional. Kewenangan penetapan sebuah bencana sebagai bencana nasional berada di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Bila sudah ada penetapan bencana nasional, pemerintah baru bisa menempuh langkah selanjutnya. "Misalnya menanggung kewajiban dari utang dari kredit usaha rakyat (KUR)," ucap Erlangga Mantik, Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan kepada KONTAN, Rabu sore (10/11).
Meski belum ada penetapan letusan merapi sebagai bencana nasional, Erlangga melanjutkan, kini pemerintah mulai menginvetarisir atau mendata jumlah pelaku usaha yang menanggung dampak letusan gunung teraktif di dunia tersebut. "Pemerintah akan segera berkordinasi dengan perbankan dan melihat dampak letusan pada nasabah bank di Yogya," lanjut dia.
Menurut Erlangga, saat ini pemerintah tengah menampung masukan dari berbagai kalangan untuk menangani dampak dari letusan gunung merapi. Hal ini dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sayang Erlangga mengaku tidak ingat berapa banyak dan nilai KUR yang cdicairkan oleh masyarakat Yogyakarta. "Penghapusan utang pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang ada di bank sendiri itu menjadi kewenangan bank. Untuk KUR, pemerintah baru bisa masuk dengan menanggung besarnya kewajiban," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News