kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada empat kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah tahun depan, apa saja?


Rabu, 16 Desember 2020 / 14:43 WIB
Ada empat kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah tahun depan, apa saja?
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan?Astera Primanto Bhakti


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengungkapkan, pemerintah telah memberikan dukungan dan perencanaan fiskal untuk daerah di tahun 2021 mendatang. Harapannya, dukungan fiskal tersebut dapat membantu ekonomi daerah keluar dari zona negatif.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, akibat pandemi Covid-19 beberapa daerah yang sangat bergantung pada mobilitas tinggi masyarakat sangat berdampak pertumbuhan ekonominya, seperti Bali. Untuk itu, percepatan pemulihan ekonomi di daerah tersebut membutuhkan strategi extraordinary.

“Bukan cuma kebijakan biasa, tapi butuh kebijakan yang luar biasa agar daerah-daerah yang sangat berdampak bisa cepat pulih,” jelas Astera dalam diskusi daring, Rabu (16/12).

Baca Juga: Penyebab ekonomi Indonesia bakal masuk di zona positif pada kuartal I 2021

Ia menjelaskan, pemerintah juga telah menyiapkan dukungan dan kebijakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah. Apa saja bentuk dukungannya?

Pertama, memberikan relaksasi dari segi penyaluran Transfer Dana ke Daerah (TKDD).

Kedua, pemerintah telah memberikan fleksibilitas dari sisi penggunaan TKDD. Artinya daerah boleh melakukan realokasi dan refokusing anggaran untuk digunakan dalam rangka penanganan Covid-19. Terutama untuk kesehatan, perlindungan sosial dan mendongkrak ekonomi daerah.

Ketiga, pemerintah telah menyiapkan dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk sektor pariwisata seperti hotel dan restoran dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menyiapkan daerah tersebut kembali beroperasi normal pasca pandemi.

“Sehingga dana hibah ini untuk menyiapkan daerah yang berkaitan kebersihan dan protokol kesehatan. Aturan dana hibah ini juga akan disesuaikan dengan aturan pemerintah apakah hotel dan restoran sudah membayar pajak dan akan ada assesment,” imbuhnya.

Keempat, kesiapan dana atau anggaran untuk mendukung infrastruktur bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya: Kemenkeu berharap dukungan fiskal dapat mendorong pemulihan ekonomi daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×