kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ada Demo Kawal Putusan MK, Hindari Melintas Di Jalan Berikut


Kamis, 22 Agustus 2024 / 06:38 WIB
Ada Demo Kawal Putusan MK, Hindari Melintas Di Jalan Berikut
ILUSTRASI. BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hindari melintas sejumlah jalan di Jakarta pada siang hari ini, 22 Agustus 2024. Pasalnya akan ada demo besar-besaran di sejumlah lokasi untuk menolak revisi UU Pilkada dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah jalan yang perlu dihindari antara lain Jl S Parman di depan gedung DPR. Kemudian Jl Gerbang Pemuda, Jl Gelora, dan Jl Palmerah Timur di sekitar kawasan DPR. 

Hindari pula Jl Medan Merdeka Barat di depan gedung MK. Lalu, hindari Jl Medan Merdeka Utara di depan Istana Presiden.   

Diberitakan Kompas.com, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) akan demo besar-besaran menanggapi revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Herianto saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

Heri menyampaikan, aksi ini akan dilakukan sesegera mungkin. BEM SI tengah melakukan konsolidasi serentak di seluruh Indonesia Rabu (21/8) malam.

Tidak lama setelah DPR menyampaikan hasil rapat, BEM SI dan sejumlah masyarakat Indonesia ramai-ramai mengunggah foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat”. Tertera pula tagar #kawalputusanMK.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang. "Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Ini Keunggulan Paspor Model Baru, Cek Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×